Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) baru-baru ini mengajukan laporan kepada Polda Metro Jaya mengenai Ormas GRIB Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. BMKG beralasan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibiarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut pada 3 Februari 2025. Dalam laporannya, BMKG menyebutkan dugaan tindak pidana yang meliputi memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, dan pengerusakan secara bersama-sama. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat lahan yang dikuasai oleh Ormas GRIB Jaya merupakan aset milik negara.
Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, BMKG telah melayangkan somasi kepada Ormas GRIB Jaya sebanyak dua kali. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak GRIB Jaya untuk merespons somasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Ormas GRIB Jaya tampaknya tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh BMKG, sehingga langkah untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwajib diambil.
Menurut informasi yang diperoleh, lahan yang disengketakan merupakan area yang sangat strategis. Dengan demikian, penguasaan lahan ini secara ilegal dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. BMKG sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data meteorologi dan geofisika, berusaha untuk menjaga aset-aset penting negara agar tidak disalahgunakan.