Tampang

Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Daerah Tersebut Akan Dipimpin PJ hingga 2024

3 Sep 2024 19:17 wib. 91
0 0
Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Daerah Tersebut Akan Dipimpin PJ hingga 2024
Sumber foto: Google

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada merupakan mekanisme demokrasi yang dilakukan di Indonesia setiap lima tahun sekali. Pilkada 2024 nantinya akan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka. Namun, bagaimana jika dalam Pilkada tersebut kotak kosong memenangkan suara? Apa konsekuensi serta tata cara yang akan dijalankan dalam konteks ini?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada di seluruh wilayah Indonesia. Namun, aturan terkait dengan kemenangan kotak kosong dalam Pilkada masih menjadi perdebatan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Namun, jika dalam pemilihan ulang tersebut kotak kosong kembali memenangkan suara, maka kepala daerah akan dijabat oleh penjabat (pj) kepala daerah hingga akhir masa jabatan pada tahun 2024.

Kondisi ini tentu memberikan konsekuensi yang sangat berbeda dibandingkan jika calon tunggal yang memenangkan Pilkada. Penjabat kepala daerah (pj) akan bertugas untuk memimpin suatu daerah tersebut hingga berakhirnya masa jabatan pada tahun 2024. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat dan lembaga terkait dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan di daerah tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tips Memulai Karir di Dunia Olahraga
0 Suka, 0 Komentar, 5 Jul 2024

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?