Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa keterlibatan Menteri Desa telah memberikan dampak signifikan terhadap hasil pemilihan. Oleh karena itu, putusan untuk menggelar PSU dianggap sebagai langkah yang paling adil untuk mengembalikan integritas Pilkada di Kabupaten Serang.
Ketua MK menegaskan bahwa setiap kepala daerah yang terpilih harus melalui proses yang bersih, adil, dan bebas dari intervensi pejabat negara. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara agar tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik pribadi maupun keluarga.
Menyusul putusan ini, KPU Kabupaten Serang menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU dalam waktu yang ditentukan MK. Ketua KPU Serang menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait untuk memastikan jalannya pemilihan ulang dengan lebih transparan dan adil.
“Kami akan segera menyusun tahapan PSU sesuai arahan MK. Tentunya kami ingin memastikan bahwa pemilihan ulang nanti berjalan lebih bersih, jujur, dan bebas dari pelanggaran,” ujar Ketua KPU Serang.