Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah, istri Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, dalam Pemilihan Bupati Serang 2024. Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sengketa Pilkada yang digelar pada Senin (24/2/25). MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, dengan batas waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Serang 2024. Salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan MK adalah keterlibatan langsung Yandri Susanto dalam kegiatan politik yang mendukung istrinya, Ratu Zakiyah.
Menurut laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Yandri sebagai seorang pejabat negara telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memengaruhi hasil Pilkada. Ada bukti video yang menunjukkan pernyataan dukungan dari sejumlah kepala desa di Serang, yang secara jelas menunjukkan ketidaknetralan mereka dalam kontestasi politik.
Selain itu, MK juga menyoroti peran Kementerian Desa dalam memberikan bantuan kepada kepala desa, yang kemudian terbukti mendukung pasangan nomor urut 02 (Zakiyah-Najib). Dukungan dari para kepala desa yang merupakan penerima manfaat dari program kementerian ini dianggap mencederai asas keadilan dalam pemilu.