Tampang

Mengenal Sosok Ketua Majelis Hakim Yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara

10 Mei 2017 01:02 wib. 1.948
0 0
dwiarso budi

Sarjana Hukum jebolan  SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada dan terakhir Lemhanas (2016) ini adalah mantan Atlet Hoki  PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi  di mana dia bertugas waktu itu.

Memutus seumur hidup koruptor BLBI

Mantan Asisten/ Sekretaris

Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas  sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI

Waktu bertugas di semarang Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jateng lawan Pengacara Kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar.

Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yg membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.

Dosen  favorit  Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat bergantung  harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok. Sekian lama ia memang  menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik. Selasa (9/5) siang akhirnya ia membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas  tinggi. Meskipun sempat  dibayangi spekulasi dia juga akan dilumat pelbagai manuver seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin. Vonisnya,  Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara 2 tahun. Langsung ditahan di LP Cipinang.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.