Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait usulan menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa. Usulan ini menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengajuan status daerah istimewa tidak bisa hanya berdasarkan permintaan atau keinginan daerah tertentu saja. Menurutnya, ada ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang yang harus dipenuhi sebelum sebuah daerah dapat diberi status istimewa.
"Kita kaji dulu alasannya apa. Tidak bisa serta-merta memberikan status daerah istimewa tanpa landasan hukum yang kuat. Ada prosesnya, ada mekanisme yang harus dilalui," ujar Tito di Jakarta, Jumat (26/4/2025).
Tito menjelaskan, proses awal yang harus dilalui adalah kajian administratif dan akademis yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).