Hak Angket DPR, atau Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan salah satu mekanisme yang dimiliki oleh lembaga legislatif di Indonesia. Hak Angket ini memiliki peranan yang penting dalam politik, terutama dalam memantau kinerja pemerintah dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Untuk memahami lebih lanjut tentang pengertian dari Hak Angket DPR dalam politik, kita perlu melakukan pembahasan yang lebih mendalam.
Pengertian Hak Angket DPR
Hak Angket DPR dapat diartikan sebagai hak yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah yang dianggap penting dan strategis. Dalam praktiknya, Hak Angket ini digunakan untuk mengumpulkan informasi, mendapatkan klarifikasi, dan menemukan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah. Melalui Hak Angket, DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat pemerintah, saksi, ahli, dan pihak terkait lainnya guna mengumpulkan data dan informasi terkait suatu kasus atau kebijakan yang sedang diawasi.
Hak Angket DPR juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam Pasal 79. Pasal ini menegaskan bahwa DPR memiliki hak untuk menyelenggarakan hak angket terhadap pemerintah untuk tujuan pengawasan pelaksanaan undang-undang. Dengan demikian, Hak Angket DPR bukan hanya sekedar alat koreksi, namun juga sebagai instrumen pengawasan yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.