Tampang

Otorita IKN Bantah Beri Waktu 7 Hari Gusur Masyarakat Adat Pindah

18 Mar 2024 23:02 wib. 110
0 0
Otorita IKN Bantah Beri Waktu 7 Hari Gusur Masyarakat Adat Pindah
Sumber foto: Google

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan batas waktu 7 hari kepada masyarakat adat yang masih tinggal di area proyek pembangunan IKN untuk segera pindah. Hal ini merupakan bantahan terhadap informasi yang beredar yang menyebutkan adanya ultimatum kepada masyarakat adat untuk segera meninggalkan tempat tinggal mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Otorita IKN sebagai respons terhadap tudingan dari sejumlah pihak terkait sikap penggusuran terhadap masyarakat adat yang masih tinggal di area proyek pembangunan IKN. "Kami ingin tegaskan bahwa tidak ada batas waktu 7 hari untuk penggusuran atau pemindahan masyarakat adat. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua proses sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar juru bicara Otorita IKN.

Pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menjadi pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang strategis bagi Indonesia. Namun, proyek ini juga menimbulkan pro dan kontra terutama terkait dengan dampak sosial dan lingkungan. Salah satu isu yang mencuat adalah terkait dengan nasib masyarakat adat yang masih tinggal di area proyek pembangunan tersebut.

Masyarakat adat di sekitar area proyek IKN menunjukkan keprihatinan mereka terhadap rencana penggusuran yang akan mengakibatkan mereka kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Mereka berargumen bahwa keberadaan mereka di sana sudah turun-temurun dan memiliki keterikatan yang kuat dengan lingkungan sekitar.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?