Dimana mereka yang dianggap menghina diancam pidana, semua warga negara wajib datang jika dipanggil, pemeriksaan anggota dewan harus dengan persetujuan presiden -- para anggota DPR RI dianggap sedang memperkuat posisi diri mereka sendiri.
Dengan adanya ketetapn tersebut membuat banyak orang dan masyarakat yang menyayangkan keberatan dengan RUU tersebut. Karena dengan diterbitkannya RUU tersebut berarti pemerintah telah membungkam kritik dan saran dari rakyat tentang kebenaran yang ada. Dimana merekalah para rakya yang sebenarnya memilih para dewan hingga bisa duduk dikursi sebagai perwalikan rakyat, bukan membungkam kritik dan suara rakyat dengan undang – undang.
Salah satu yang jadi sorotan adalah ancaman pidana terhadap mereka yang dianggap menghina dewan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 122 huruf k yang berbunyi, "MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."