Tampang

Kritikan Kids Zaman Now untuk Dewan dihadang RUU MD3

17 Feb 2018 12:25 wib. 1.056
0 0
Kritikan Kids Zaman Now untuk Dewan dihadang RUU MD3

Dengan adanya ketetapn tersebut membuat banyak orang dan masyarakat yang menyayangkan keberatan dengan RUU tersebut. Karena dengan diterbitkannya RUU tersebut berarti pemerintah telah membungkam kritik dan saran dari rakyat tentang kebenaran yang ada. Dimana merekalah para rakya yang sebenarnya memilih para dewan hingga bisa duduk dikursi sebagai perwalikan rakyat, bukan membungkam kritik dan suara rakyat dengan undang – undang.

Salah satu yang jadi sorotan adalah ancaman pidana terhadap mereka yang dianggap menghina dewan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 122 huruf k yang berbunyi, "MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

UU MD3 terlanjur sah oleh tiga ketukan palu Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin 12 Februari 2018. Meski demikian, masih ada celah untuk menganulirnya. Dan semoga ada kebaikan untuk rakyat saja.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

kakek cucu
0 Suka, 0 Komentar, 4 Jun 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?