Tampang

KPU Kota Metro Lampung Diskualifikasi Calon Pertahanan Walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman

24 Nov 2024 18:10 wib. 120
0 0
KPU Kota Metro Lampung Diskualifikasi Calon Pertahanan Walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman
Sumber foto: Google

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung, telah menerbitkan surat pengumuman pembatalan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman. Pembatalan tersebut menuai pro kontra di tengah masyarakat dan para akademisi, terutama setelah Qomaru Zaman terbukti melakukan tindak pidana pemilu yang dikenai sanksi pembatalan.

Keputusan KPU Kota Metro Lampung untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Pasangan calon ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Metro pada Pilkada 2024. Namun, setelah adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan kampanye dan pemilu, KPU Kota Metro Lampung menjatuhkan sanksi pembatalan terhadap pasangan calon tersebut.

Proses pembatalan pasangan calon ini tidak lepas dari adanya bukti-bukti yang mendukung tuduhan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Qomaru Zaman. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas proses seleksi calon dan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu oleh KPU. Masyarakat dan para akademisi pun ikut angkat bicara terkait keputusan ini.

Kesalahan yang dilakukan oleh Qomaru Zaman dalam proses pemilu menjadi fokus utama dari pembatalan pasangan calon tersebut. Dengan adanya bukti kuat yang menguatkan tuduhan pelanggaran, KPU Kota Metro Lampung tidak dapat mengabaikan hal ini. Keberhasilan KPU dalam membongkar praktik pelanggaran pemilu ini seharusnya diapresiasi, namun juga harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?