Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Melalui pembayaran pajak, pemerintah mendapatkan pendapatan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, seringkali muncul berita atau kasus di mana warga yang sebenarnya sudah melaksanakan kewajiban pajaknya justru malah mendapat masalah, seperti kena audit oleh otoritas pajak. Salah satu kasus menarik yang terjadi adalah tentang seorang netizen yang melakukan kelebihan pembayaran pajak dan justru mendapat pemeriksaan lebih lanjut dari otoritas pajak.
Netizen, yang merupakan istilah untuk menyebut pengguna aktif internet, merupakan bagian dari masyarakat yang juga terlibat dalam urusan pajak. Banyak netizen yang memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar melalui penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Namun, kisah yang mengejutkan muncul ketika seorang netizen mengalami kenaikan pajak yang signifikan setelah melakukan kelebihan pembayaran pajak.
Pada dasarnya, kelebihan pembayaran pajak seharusnya menjadi tanda bahwa warga tersebut sangat patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Namun, hal ini justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan bagi netizen tersebut. Pada saat mengajukan SPT Tahunan, netizen tersebut sengaja melakukan kelebihan pembayaran sebagai bentuk kepatuhannya terhadap kewajiban pajak. Namun, ternyata kelebihan pembayaran ini justru menimbulkan kecurigaan pihak pajak dan menjadikan netizen tersebut sebagai target pemeriksaan lebih lanjut.