Tampang

KPK Sita Uang Tunai 1 Milyar Dalam OTT Walkot Cilegon

24 Sep 2017 10:52 wib. 1.523
0 0
KPK Sita Uang Tunai 1 Milyar Dalam OTT Walkot Cilegon

TDS, BDU, EW sebagai pihak pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sedangkan APD, H dan TIA akan disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, Passal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Herry IP Bakal Latih Malaysia
0 Suka, 0 Komentar, 3 Jan 2025

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?