Tampang

KPK Sita Uang Tunai 1 Milyar Dalam OTT Walkot Cilegon

24 Sep 2017 10:52 wib. 1.417
0 0
KPK Sita Uang Tunai 1 Milyar Dalam OTT Walkot Cilegon

TDS, BDU, EW sebagai pihak pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sedangkan APD, H dan TIA akan disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, Passal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.