TDS, BDU, EW sebagai pihak pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sedangkan APD, H dan TIA akan disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, Passal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.