Sahroni juga menekankan bahwa LHKPN merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara kepada masyarakat. Dengan adanya laporan ini, publik dapat mengetahui sumber kekayaan pejabat, sehingga bisa menjadi alat untuk mencegah praktik korupsi.
"Kalau pejabat bersih, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak melaporkan harta kekayaannya. Jika sudah diingatkan berkali-kali tapi tetap tidak melapor, justru menimbulkan kecurigaan," tambahnya.
50 Ribu Lebih Pejabat Belum Lapor LHKPN
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk periode tahun 2024.
KPK mencatat bahwa hingga saat ini, baru 87,92 persen pejabat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan. Batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun 2024 adalah 31 Maret 2025, sehingga para pejabat yang belum melapor diimbau untuk segera menyelesaikannya sebelum jatuh tempo.