Tampang.com | Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (5/2/2025), kembali memutuskan perkara sengketa Pilkada 2024, dengan membacakan putusan dismissal untuk 152 dari 310 perkara yang diajukan. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelesaian sengketa terkait pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan serentak di Indonesia.
Putusan dismissal ini, yang mengacu pada keputusan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau gugur, merupakan tahapan krusial dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024. Sebelumnya, pada hari Selasa (4/2/2025), MK telah memutuskan 158 perkara, di mana 20 di antaranya dinyatakan dapat dilanjutkan ke proses pembuktian, sementara 138 perkara lainnya mengalami kegagalan. Adapun 138 perkara yang digugurkan ini disebabkan oleh berbagai alasan, seperti tidak memenuhi syarat formil, ditarik kembali oleh pemohon, gugur, atau bahkan karena perkara tersebut berada di luar kewenangan MK.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Suhartoyo menjelaskan bahwa keputusan dismissal menjadi langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan transparansi dan sesuai aturan yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa semua perkara yang diajukan memenuhi persyaratan formil dan materil. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, perkara akan dinyatakan gugur,” ujar Suhartoyo.