Tampang

KIPP: Kok Mendagri Angkat Polri Aktif? Itu Melanggar Aturan

19 Jun 2018 10:13 wib. 3.338
0 0
jokowi

2. Sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, serta UU No 5 tahun 2014 tenteng ASN, pengangkatan Pj Gubernur dimaksud tidak dapat dibenarkan karena, definisi, tugas, fungsi dan wewenang kepolisian dan ASN berbeda, sehingga pengangkatan dimaksud bertentangan dengan UU.

3. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam UU. No. 10 tahun 2016 tentang pilkada, bahwa pengangkatan Plt. Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, adalah dari ASN, sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada.

Untuk itu, KIPP Indonesia menyerukan :

1. Kepada Mendagri diminta untuk meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan Pj. Gubernur Jawa Barat dari anggota Polri aktif di Jawa Barat, atau daerah manapun sepanjang bertentangan dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?