Tampang

KIPP: Kok Mendagri Angkat Polri Aktif? Itu Melanggar Aturan

19 Jun 2018 10:13 wib. 3.801
0 0
jokowi

3. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam UU. No. 10 tahun 2016 tentang pilkada, bahwa pengangkatan Plt. Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, adalah dari ASN, sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada.

Untuk itu, KIPP Indonesia menyerukan :

1. Kepada Mendagri diminta untuk meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan Pj. Gubernur Jawa Barat dari anggota Polri aktif di Jawa Barat, atau daerah manapun sepanjang bertentangan dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk meninjau keberadaan dan kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri dan diduga telah melakukan penyalah gunaaan wewenang sebagai Mendagri, dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

3. Meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan melaksanakan kegiatan sebagai mana mestinya, serta menempatkan semua proses Politik dan hukum sesuai dengan koridor hukum dan ketertiban umum.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?