4. Memaksakan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pajabat sipil akan membangkitkan kesan adanya dwi fungsi Polri, yang justru akan merugikan citra Polri yang sedang giat dibangun di mata publik.
Demikian Pandangan dan sikap KIPP Indonesia atas pengangkatan Pj Gubernur dari anggota Polri Aktif oleh Mendagri.
Siaran Pers ini dirilis oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Jakarta, Senin, 18 Juni 2018. Untuk konfirmasi lebih lanjut, hubungi : Kaka Suminta, Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia. Kontak : 0853-1118-9920.