“Kesejahteraan harus ada, tetapi syarat untuk menjadi hakim juga harus diperbaiki,” katanya.
Ia menilai, integritas pribadi adalah benteng terakhir yang mampu menahan godaan suap, terlebih dalam sistem hukum yang rentan intervensi.
Skandal Suap Terbaru Kembali Guncang Peradilan
Pernyataan Feri muncul di tengah sorotan tajam terhadap dunia peradilan setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim sebagai tersangka kasus suap. Mereka diduga menerima uang dalam jumlah fantastis untuk memengaruhi putusan kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO) milik tiga perusahaan besar.
Para tersangka antara lain Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Djuyamto, serta dua hakim dari PN Jakarta Pusat, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Arif dituduh menerima Rp 60 miliar dan membagikan sebagian kepada tiga hakim lainnya senilai Rp 22,5 miliar.
Reformasi Hukum Harus Menyeluruh
Kasus ini menambah panjang daftar hakim yang terjerat suap dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dugaan korupsi di Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini mencerminkan bahwa krisis integritas dalam peradilan masih menjadi tantangan serius.