Tampang

Kasus Sumber Waras: Dari NJOP sampai Kronologinya

24 Jul 2017 13:48 wib. 4.291
0 0
Kasus Sumber Waras: Dari NJOP sampai Kronologinya

Pertanyaan selanjutnya, penapa dalam transaksi itu menggunakan NJOP Rp 20.7 juta per M2?

Dasar NJOP Rp 20.7 dijadikan patokan diperolah dari Dinas Pelayanan Pjak DKI yang diterima Dinkes DKI pada pada 29 Desemder 2014. Celakanya, data Dinas Pelayanan Pajak ini terdapat “cacat”.

“Cacat” itu bisa dilihat dari luas bumi/ tanah yang tertera pada PBB atas nama Sumber Waras yaitu 69.888 M2. Padahal pada sertifikat tertera 36.410 M2. Luas tanah 69.888 itu ternyata penggabungan antara sertifikat atas nama YKSW (36.410 M2) dan sertifikat atas nama Sin Ming Hui (33.478 M2). Sederhananya, luas tanah 69.888 M2 adalah luas tanah sebelum dipisah menjadi 2 sertifikat.

Dengan sengkarut tanah itu, siapa yang salah? Ahok tidak salah. Dinkes DKI tidak salah. BPK juga tidak salah. Kesalahan jelas ada pada Dinas Pajak yang memproduksi data tanpa berdasarkan data pada sertifikat tanah atas nama Sumber Waras.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?