Tampang

Kasus Sumber Waras: Dari NJOP sampai Kronologinya

24 Jul 2017 13:48 wib. 4.292
0 0
Kasus Sumber Waras: Dari NJOP sampai Kronologinya

16 Juni 2014, pihak RS Sumber Waras menyatakan lahan tersebut tidak dijual karena sudah terikat kerja sama dengan PT Ciputra Karya Utama dengan NJOP Rp 15 juta per M2. 

Pada 27 Juni 2014, pihak RS Sumber Waras bersurat kepada Pemprov DKI dan menyatakan bersedia menjual lahan tersebut.

Sudah jelas. Jadi Ahok yang mengincar lahan itu sejak Mei 2014. Hanya dalam hitungan 13 hari, keinginan Ahok itu mampu membuat YKSW membatalkan kerja sama jual belinya dengan PT Ciputra. Karena Pemprov DKI membeli lahan tersebut dengan Rp 20.7 juta per M2, maka YKSW mendapat keuntungan lebih dengan selisih sekitar Rp 5 juta per M2.

Apa hanya sampai disitu?

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

minta maaf sebelum ramadhan
0 Suka, 0 Komentar, 2 Mei 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?