Pernyataan KPU yang disampaikan berbeda di Bareskrim Polri akhirnya yang menjadi dasar pihak kepolisian menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI. Hal ini disampaikan oleh Ratna karena KPU merupakan pihak yang melaksanakan tahapan kampanye.
Karena sudah dihentikan, kasus pelanggaran kampanye PSI tidak dapat diusut kembali. Kasus ini sudah resmi dihentikan sehingga tidak bisa dilanjutkan kepada tahap penuntutan.
"Kasus PSI ini tidak bisa diusut lagi. Sudah berhenti sampai pada tahap penyidikan," jelas Ratna.
pemberhentian kasus pelanggaran kampanye oleh PSI ini telah dinyatakan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 31 Mei 2018.