Tampang

Kasus PSI dihentikan, Bawaslu menyayangkan KPU tidak Konsisten

1 Jun 2018 11:11 wib. 1.401
0 0
Kasus PSI dihentikan, Bawaslu menyayangkan KPU tidak Konsisten

Pernyataan KPU yang disampaikan berbeda di Bareskrim Polri akhirnya yang menjadi dasar pihak kepolisian menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI. Hal ini disampaikan oleh Ratna karena KPU merupakan pihak yang melaksanakan tahapan kampanye.

Karena sudah dihentikan, kasus pelanggaran kampanye PSI tidak dapat diusut kembali. Kasus ini sudah resmi dihentikan sehingga tidak bisa dilanjutkan kepada tahap penuntutan.

"Kasus PSI ini tidak bisa diusut lagi. Sudah berhenti sampai pada tahap penyidikan," jelas Ratna.

pemberhentian kasus pelanggaran kampanye oleh PSI ini telah dinyatakan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 31 Mei 2018.

Sebelumnya, Abhan selaku ketua Bawaslu mengungkap bahwa pada 16 Mei, Wahyu menyatakan iklan PSI di Harian Jawa Pos mengandung unsur kampanye. Hal ini karena pada iklan tersebut memuat citra diri partai, berupa lambang dan juga nomor urut. Selain itu, Wahyu juga menyatakan bahwa iklan dari PSI merupakan kampanye di luar jadwal karena jadwal kampanye seharusnya dimulai pada 24 Maret 2019. Hal ini tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

berpendidikan
0 Suka, 0 Komentar, 13 Mei 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?