Tampang

Kasus PSI dihentikan, Bawaslu menyayangkan KPU tidak Konsisten

1 Jun 2018 11:11 wib. 1.024
0 0
Kasus PSI dihentikan, Bawaslu menyayangkan KPU tidak Konsisten

Sebelumnya, Abhan selaku ketua Bawaslu mengungkap bahwa pada 16 Mei, Wahyu menyatakan iklan PSI di Harian Jawa Pos mengandung unsur kampanye. Hal ini karena pada iklan tersebut memuat citra diri partai, berupa lambang dan juga nomor urut. Selain itu, Wahyu juga menyatakan bahwa iklan dari PSI merupakan kampanye di luar jadwal karena jadwal kampanye seharusnya dimulai pada 24 Maret 2019. Hal ini tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Wahyu saat ditanya oleh penyidik di Bareskrim Polri. Wahyu malah menjelaskan bahwa KPU belum menetapkan jadwal kampanye serta peraturan teknis (PKPU) kampanye untuk pemilu 2019. Alasan inilah kemudian yang akhirnya membuat kasus pelanggaran kampanye oleh PSI dihentikan.

Bagaimana menurut pendapat Anda?

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?