Ketua DPP PSI William Aditya Sarana mengungkapkan bahwa partainya sedang membuka kesempatan untuk mengusung Ketua Umum mereka, Kaesang Pangarep, sebagai Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta dalam Pilkada 2024.
Menurut William, Kaesang Pangarep akan diusung oleh partainya jika segala syarat administratif terpenuhi. "Kalau administratifnya bisa terpenuhi, menurut saya kira ya Mas Kaesang salah satu sosok yang bisa diusung," ujar William dalam keterangannya pada Rabu (27/3/2024).
Salah satu syarat administratif yang dibahas adalah batasan usia untuk menjadi Cagub DKI Jakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara Kaesang saat itu baru berusia 29 tahun. Namun, Kaesang akan memenuhi persyaratan usia minimal pada ulang tahunnya yang ke-30 tepat pada 25 Desember 2024.