Sebagai informasi tambahan, dalam tahun 2019, PSI melalui kadernya, antara lain Tsamara Amany dan Faldo Maldini, telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menurunkan batasan usia calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf e yang mengatur tentang syarat usia calon kepala daerah menjadi sorotan mereka. Mereka berpendapat bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis serta merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.
Namun, pada saat itu, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh Tsamara dan Faldo. Meskipun demikian, PSI terus melakukan upaya untuk memperjuangkan hak politik para kader dengan usaha pengurangan batasan usia calon kepala daerah.