Tampang

DPR Sepakat RUU MK Dibawa ke Priode 2024-2029

30 Sep 2024 18:43 wib. 181
0 0
DPR Sepakat RUU MK Dibawa ke Priode 2024-2029
Sumber foto: Google

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke periode DPR masa bakti 2024-2029. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8, Masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Jakarta, Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

RUU MK yang akan dibawa ke periode masa bakti 2024-2029 ini merupakan sebuah langkah penting untuk terus meningkatkan kualitas dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks ini, ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam revisi RUU MK tersebut, di antaranya adalah perbaikan mekanisme pemilihan hakim MK, peningkatan transparansi dan akuntabilitas MK, serta penguatan peran MK dalam menjaga tegaknya konstitusi dan supremasi hukum di Indonesia.

Menurut Ketua DPR RI, RUU MK ini mendapat dukungan dari berbagai fraksi di DPR, yang melihat pentingnya meningkatkan peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak konstitusi di Indonesia. Para anggota DPR sepakat bahwa revisi RUU MK perlu dilakukan secara komprehensif, dengan memperhatikan berbagai aspek yang menjadi perhatian masyarakat terkait dengan kinerja dan peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.