Tampang

Jurus "Obstruction Of Justice" KPK untuk Lawan Pansus Hak Angket

31 Agu 2017 22:15 wib. 1.557
0 0
Jurus "Obstruction Of Justice" KPK untuk Lawan Pansus Hak Angket

Obstuction of Justice ini ada pada pasal Nomor 21 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal ini dapat dipergunakan untuk menjerat orang yang secara sengaja merintangi atau menggagalkan, sexara langsung atau tidak langsung, baik pada proses penyidikan, penuntutan maupun proses persidangan yang sedang dilakukan penegak hukum. Orang yang melakukan hal ini akan terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 150 juta.

Agus Raharjo menilai bahwa manuver yang dilakukan Pansus Hak Angket karena banyak anggota DPR yang terlibat kasus mega proyek e-ktp. Beberapa anggota DPR yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK pada kasus ini, diantaranya Ketua DPR, Setya Novanto, Legislator Partai Golkar, Markus Nari dan anggota banggar DPR dari Partai Hanura, Miryam Haryani yang sudah dijerat KPK.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?