Presiden Joko Widodo baru-baru ini menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024, yang memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk para mantan menteri negara dan keluarganya. Keputusan ini telah menimbulkan beragam reaksi dan perdebatan di masyarakat. Berikut adalah beberapa fakta terkait kebijakan kontroversial ini.
Perpres tersebut memberikan jaminan kesehatan bagi para mantan menteri negara sekaligus keluarganya yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para mantan pejabat negara yang telah mengabdi untuk negara selama masa jabatannya. Meskipun tujuan dari kebijakan ini sejalan dengan semangat kepedulian terhadap kesejahteraan mantan pejabat, namun keputusan tersebut tidak luput dari kritik.
Sebagian besar kritik yang dilontarkan terkait dengan kebijakan ini adalah terkait dengan besarnya beban APBN yang harus ditanggung untuk memberikan jaminan kesehatan kepada mantan menteri dan keluarganya. Sejumlah pihak menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak keuangan negara yang semakin bertambah akibat kebijakan tersebut. Di tengah kondisi perekonomian yang sedang mengalami tekanan akibat pandemi, kebijakan ini dianggap sebagai beban tambahan yang tak perlu.
Terkait dengan masalah ini, Menteri Keuangan mengatakan bahwa jaminan kesehatan yang diberikan kepada mantan menteri dan keluarganya melalui Perpres tersebut akan terus dievaluasi. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut tetap dapat berjalan dengan efisien tanpa memberatkan APBN. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan terkait dengan mekanisme evaluasi dan potensi revisi kebijakan tersebut di masa depan.