Oleh karena itu, Presiden Jokowi belum bisa menentukan apakan dirinya akan menandatangani UU MD3 itu atau tidak. Meski lembaran pengesahan UU tersebut sudah sampai di atas mejanya, namun ia masih mengkaji dan menimbang.
Dirinya mengaku bahwa saat menandatangani atau tidak, pasti akan menuai konsekuensi yang sama yakni UU MD3 tetap sah. Namun, ia tidak ingin jika menandatangani UU tersebut, dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.
"Saya tandatangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tandatangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," lanjut dia.
Keengganan Jokowi menandatangani lembar pengesahan UU tersebut, pertama kali disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna Laoly.