Dirinya mengaku bahwa saat menandatangani atau tidak, pasti akan menuai konsekuensi yang sama yakni UU MD3 tetap sah. Namun, ia tidak ingin jika menandatangani UU tersebut, dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.
"Saya tandatangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tandatangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," lanjut dia.
Keengganan Jokowi menandatangani lembar pengesahan UU tersebut, pertama kali disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna Laoly.
"Kemungkinan (Presiden) tidak menandatangani (UU MD3)," ujar Yasonna setelah tatap muka dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (20/02).