Yasonna menyampaikan bahwa Presiden mendorong kelompok masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya persilahkan teman-teman menggugat ke MK, tapi setelah jadi UU. Jangan digugatnya sebelum jadi UU, nanti batal. Daripada kita capek-capek berdebat, lebih baik gugat saja ke MK," jelas Yasonna.