Tampang

HTI Dibubarkan, Pemerintah: Sudah Pertimbangan Mendalam

9 Mei 2017 08:19 wib. 1.588
0 0
HTI Dibubarkan, Pemerintah: Sudah Pertimbangan Mendalam

"Kedua, Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," lanjutnya.

Ketiga, lanjut Wiranto, aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia. Adapun pembubaran ini akan dilakukan dengan menempuh jalur hukum yang berlaku melalui proses peradilan di persidangan.

"Jadi, fair. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpuh pada hukum yang berlaku. Pasti langkah (hukum) itu akan dilakukan, "tambah Wiranto menjawab pertanyaan wartawan.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?