Melalui Todung, mereka berharap MK akan mempertimbangkan semua aspek dalam kasus ini. Selain bukti-bukti yang mereka ajukan, juga argumen-argumen yang mereka sampaikan dalam sidang. Selanjutnya, Kubu Ganjar Mahfud pun yakin bahwa MK akan mengabulkan permohonan mereka untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02.
Jika MK memutuskan untuk meloloskan Prabowo-Gibran, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Tindakan diskualifikasi atau pelaksanaan PSU adalah langkah penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam hasil Pilpres 2024.