Jakarta, ibu kota Indonesia selama hampir 70 tahun, kini tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara. Keputusan untuk memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ibu Kota Negara. Pemindahan ibu kota ini menjadi sebuah peristiwa bersejarah yang mengubah dinamika politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia.
Sebagai sebuah kota metropolitan yang padat dan penuh dengan tantangan, Jakarta selalu dihadapkan pada berbagai masalah, seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, banjir, dan penurunan fungsi ekologis. Dengan dilepaskannya status ibu kota negara, Jakarta diharapkan dapat menemukan solusi yang lebih baik untuk masalah-masalah tersebut, serta mengalihkan fokusnya untuk menjadi sebuah kota yang lebih berkelanjutan dan nyaman untuk dihuni.
Sebagai akibat langsung dari pembahasan RUU Ibu Kota Negara, pemerintah telah mengalokasikan dana yang signifikan untuk membangun infrastruktur yang mendukung pembangunan ibu kota baru. Hal ini menciptakan peluang baru bagi Jakarta untuk melakukan revitalisasi dan peremajaan kota, serta membuatnya lebih ramah lingkungan.