Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa Baleg DPR bersama pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam dalam menyusun RUU perampasan aset. Hal ini dilakukan agar RUU tersebut memiliki kejelasan dalam substansi serta memperhatikan berbagai aspek yang terkait, termasuk perlindungan hak-hak masyarakat.
Sementara itu, terkait dengan RUU lain yang masuk dalam Prolegnas 2025, Ketua Baleg DPR, Budi, menegaskan bahwa Baleg akan melakukan segala upaya agar seluruh produk hukum yang ada dalam Prolegnas 2025 dapat segera disahkan. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar Prolegnas 2025 dapat segera ditindaklanjuti dan disahkan dalam rapat paripurna DPR yang akan datang," ujar Budi.
Proses penyusunan Prolegnas sendiri melibatkan berbagai pihak, baik itu anggota DPR, pemerintah, maupun masyarakat. Melalui Prolegnas 2025, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pembangunan negara serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Berdasarkan penetapan Prolegnas 2025, RUU yang masuk dalam daftar prioritas akan segera disusun untuk kemudian dibahas dalam rapat-rapat Baleg DPR. Kesepakatan antara DPR dan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembentukan produk hukum yang dianggap penting.