Peraturan penunjukan Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabek tersebut nantinya akan diatur secara khusus dalam peraturan presiden (perpres).
Kemudian, Presiden RI memiliki hak untuk menunjuk siapa yang akan ditugaskan dalam Dewan Aglomerasi Jabodetabek.
"Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan itu diatur dalam perpres diatur dalam peraturan presiden lewat Presiden," imbuhnya.
Anggota Baleg DPR RI dari F-PKS, Mardani Ali Sera sepakat dengan aturan tersebut mengingat Indonesia merupakan negara dengan sistem presidensial. Ia juga menyampaikan bahwa posisi jabatan tersebut cukup sensitif.