Kalau begitu, apa mungkin menangkalan terhadap Pangima TNI dengan hanya bermodalkan informasi yang sebagiannya berkelas unconfirmed rumour?
Dan, kalau pun ABRI dinyatakan bersalah sebagai pelaku pembantaian massal, seharusnya para pemimpin militer pada masa 1965-1966 dilarang masuk ke AS, meski pun dokumen rahasia miik NSA ini belum dirilis.
Bahkan, kunjungan tokoh sentral dalam operasi penumpasan PKI, Jenderal HM Soeharto, pada 1982 mendapat sambutan hangat dari Presiden Ronald Reigen.
Jadi, peristiwa pembantaian massa yang terjad pada 1965-1966 tidak menjadi alasan bagi otoritas AS untuk menolak petinggi militer Indonesia untuk masuk ke wilayahnya. Gampangnya, kalau Soeharto saja boleh masuk, apalagi Gatot.