JR Saragih tidak menerima keputusan KPU tersebut karena pasalnya ijazahnya tersebut juga telah meloloskan dirinya menjadi Bupati Simalungun selama 2 periode. Sehingga JR Saragih dan pihaknya akan melakukan gugatan.
“Masih ada waktu tiga hari, untuk membuat gugatan, kami akan memanfaatkan waktu itu untuk menyiapkan semua berkas. Kalau ijazah ini belum memenuhi syarat dan legalisir juga, kenapa saya lulus dua periode menjadi Bupati Simalungun,” tambahnya.