Tampang

Dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) Oleh KPU Sumut, JR Saragih Meneteskan Air Mata

13 Feb 2018 14:07 wib. 1.206
0 0
Dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) Oleh KPU Sumut, JR Saragih Meneteskan Air Mata

JR Saragih tidak menerima keputusan KPU tersebut karena pasalnya ijazahnya tersebut juga telah meloloskan dirinya menjadi Bupati Simalungun selama 2 periode. Sehingga JR Saragih dan pihaknya akan melakukan gugatan.

“Masih ada waktu tiga hari, untuk membuat gugatan, kami akan memanfaatkan waktu itu untuk menyiapkan semua berkas. Kalau ijazah ini belum memenuhi syarat dan legalisir juga, kenapa saya lulus dua periode menjadi Bupati Simalungun,” tambahnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Olahraga Dulu, Baru Sarapan
0 Suka, 0 Komentar, 31 Jul 2017
Gejala Cacar
0 Suka, 0 Komentar, 22 Apr 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?