Tampang

Dinilai Langgar Pemenuhan 30 Persen Keterwakilan Perempuan, KMPKP Adukan KPU

23 Jun 2024 09:04 wib. 272
0 0
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mendesak KPU agar merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan

Pengabaian atas putusan pengadilan, menurut Titi, bisa mengakibatkan ketidakpastian hukum dan timbulnya gugatan hukum atas ketidakpuasan atas sikap KPU yang mengabaikan putusan pengadilan tersebut. Jika KPU terus membangkangi putusan pengadilan, dampaknya harus dibayar mahal oleh negara seperti pembatalan hasil pemilu dan memerintahkan pemungutan suara ulang di dapil 6 Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo yang telah terjadi.

Namun, KPU juga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini. Kemungkinan adanya kekurangan informasi atau permasalahan teknis dalam pelaksanaan aturan tersebut juga perlu dikaji lebih dalam. Diharapkan lembaga terkait dapat menemukan solusi yang adil dan tepat agar pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum di masa depan dapat terjamin dengan baik. Hal ini akan membantu agar sistem demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan terwujudnya representasi yang adil bagi semua pihak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.