Tampang

Dinilai Langgar Pemenuhan 30 Persen Keterwakilan Perempuan, KMPKP Adukan KPU

23 Jun 2024 09:04 wib. 172
0 0
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mendesak KPU agar merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan

Perludem juga telah bergabung dalam koalisi dengan lembaga swadaya masyarakat lainnya seperti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), INFID, Netgrid, ICW dan Institute Perempuan. Mereka juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap bagi Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan dua anggota KPU Idham Holik dan Mochammad Afifuddin. Di samping itu, lembaga tersebut juga mengkritisi KPU karena menggunakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya tidak dilakukan pembulatan ke bawah, yang menyebutkan pembulatan terhadap jumlah calon legislatif perempuan seharusnya dilakukan ke atas. 

Menurut perhitungan dari KMPKP, diperkirakan jumlah caleg perempuan yang berkurang mencapai 267 orang di DPR akibat tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika ditotal dengan caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, jumlahnya bisa lebih dari 8 ribu perempuan yang kehilangan haknya menjadi calon anggota legislatif. Hal ini akan berdampak pada perwakilan perempuan yang semestinya diwakili dalam lembaga legislatif.

Pengajar hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga memberikan pendapatnya terkait masalah ini. Menurut beliau, KPU wajib melaksanakan putusan pengadilan karena harus bekerja sesuai dengan kerangka hukum pemilu, termasuk menjalankan putusan pengadilan, baik Putusan MK, Putusan MA, ataupun putusan pengadilan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.