Tampang

Penyebab Turbulensi pada Penerbangan: Diadakan Studi Kasus Insiden Pesawat Singapore Airlines

24 Mei 2024 15:10 wib. 519
0 0
Pesawat Singapore Airlines

Pesawat Singapore Airlines SQ321 mengalami turbulensi parah saat dalam perjalanan dari London menuju Singapura pada Selasa, 21 Mei 2024. Insiden tersebut menyebabkan satu orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka, memaksa pesawat Boeing 777-300ER tersebut melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Suvarnabhumi Bangkok, Thailand, pada pukul 15.45 waktu setempat.

Turbulensi pada penerbangan jarak jauh merupakan salah satu hal yang menakutkan. Fenomena alam ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga telah terbukti memakan korban. Turbulensi hebat dapat membuat pesawat menggetar keras dan naik turun sebanyak 100 kaki (30 m) dalam satu waktu. Hal ini tidak dapat diprediksi karena berkaitan dengan cuaca. Para pakar telah memperingatkan bahwa perubahan iklim yang mengubah pola cuaca dapat menyebabkan meningkatnya insiden turbulensi.

Turbulensi sendiri dirasakan sebagai guncangan di dalam kabin dengan tingkat intensitas yang bervariasi. Pada tingkat yang parah, turbulensi dapat menyebabkan barang-barang jatuh, penumpang terpental, dan masker oksigen darurat keluar. David Birch, kepala Pusat Aerodinamika & Aliran Lingkungan di Universitas Surrey, menjelaskan bahwa turbulensi terjadi akibat dari aliran udara yang tidak stabil.

Turbulensi pada pesawat juga dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pola angin normal di atmosfer, hentakan pesawat lain di sekitarnya, atau turbulensi mekanis yang sering terjadi di sekitar pegunungan dan penghalang fisik lainnya. Badai petir juga dapat menciptakan arus udara vertikal besar yang menyebabkan turbulensi hebat. Secara umum, turbulensi memiliki potensi untuk merusak struktur pesawat dan membahayakan penumpang.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%