“Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan di proses segera dan pada kesempatan pertama,” sambung dia.
Alasan pemberhentian Amin Santono adalah karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan menerima suap, hadiah atau janji dalam hal pengurusan Anggaran penerimaan dan Belanja Negara Perubahan 2018. Berkaitan dnegan hal tersebut, ia telah melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang kini telah dirubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji.