Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam acara yang digelar di Istana Merdeka, Senin (24/2/2025). Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola Danantara sebagai lembaga pengelola investasi strategis negara.
Dalam pengumuman ini, Prabowo didampingi oleh Menteri BUMN Erick Thohir, CEO Danantara Rosan Roeslani, serta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teddy Zulkarnaen.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa Danantara dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan memperkuat investasi nasional.
"Dengan hadirnya Danantara, kita berharap dapat meningkatkan efisiensi, memperluas investasi, dan memperkuat ekonomi Indonesia agar lebih berdaya saing di tingkat global," ujar Prabowo dalam sambutannya.
Selain menjadi kendaraan investasi strategis, Danantara juga akan berperan dalam mendukung proyek-proyek nasional yang memiliki dampak ekonomi besar, termasuk di sektor energi, infrastruktur, dan teknologi.