Dari kasus ini, terdapat dugaan sekitar 1.200 sertifikat palsu yang saat ini masih disita oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas perintah dari Satgas Anti Mafia Tanah.
Sementara itu, kasus di Banyuwangi terjadi pada bulan Januari 2023 lalu dan melibatkan korban yang merupakan ahli waris tanah, yakni AKR. Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang tersangka yang telah ditetapkan, yaitu P (54) dan PDR (34).
Keberhasilan AHY dalam mengungkap kasus-kasus mafia tanah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik-praktik korupsi dan kriminalitas di sektor pertanahan, serta memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan tanah di Indonesia.