"Dua kasus dengan berkas perkara yang sudah mencapai tahap P21, yakni kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah tersangka mencapai lima orang," ujar AHY dalam pernyataannya di Mapolda Jawa Timur pada Sabtu (16/3/2024).
AHY menjelaskan bahwa kasus tanah di Banyuwangi berkaitan dengan penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan Banyuwangi. Akibat dari praktik tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 17 miliar.
Dari kasus ini, terdapat dugaan sekitar 1.200 sertifikat palsu yang saat ini masih disita oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas perintah dari Satgas Anti Mafia Tanah.