"Hal ini termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 35 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Di mana kampanye diartikan sebagai penyampaian visi, misi, program, dan citra diri," ujarnya
Bawaslu sudah meneruskan temuan ini ke Bareskrim Polri. Dugaan pelanggaran ini semakin menguat seperti yang dijelaskan oleh Mochamad Afifuddin, anggota Bawaslu, dimana menjelang penetapan status perkara, keterangan para saksi ahli sejalan dengan apa yang diduga oleh Bawaslu.
"Dugaan awal kami adalah pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal. Kemudian, berdasarkan hasil klarifikasi kami dengan sejumlah pihak, dugaan itu semakin menguat," ujar Afif kepada wartawan, Selasa (15/5) lalu.
Dihubungi terpisah, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, sesumbar akan menghadapi sanksi yang diterima bilamana memang terbukti melanggar kampanye pemilu. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan lari.
"Akan kami jalankan dan kami tidak akan lari," ungkap Raja, Selasa (15/5).
Meskipun menyatakan siap menerima sanksi, Raja mencoba menegaskan bahwa iklan tersebut bukan merupakan dari kampanya. Namun dirinya berkilah bahwa hal tersebut adalah pendidikan politik untuk masyarakat. Namun, pada akhirnya dia memberikan semuanya kepada putusan Bawaslu.