Tampang

Bawaslu: Sekjen dan Wasekjen PSI Terancam Sanksi Pidana Penjara

17 Mei 2018 18:40 wib. 1.155
0 0
Bawaslu: Sekjen dan Wasekjen PSI Terancam Sanksi Pidana Penjara

Setidaknya, elemen dalam iklan kampanya yang dilanggar oleh PSi antara lain terdapat materi-materi sebagai berikut: ajakan untuk berpartisipasi dalam polling yang digelar oleh PSI, materi alternatif capres dan cawapres serta kabinet kerja Presiden Joko Widodo periode 2019-2024, foto Joko Widodo, lambang PSI, serta nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019. Abhan menjelaskan bahwa hal tersebut diartikan sebagai penyampaian visi, misi, program, dan juga citra diri kepada masyarakat.

"Hal ini termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 35 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Di mana kampanye diartikan sebagai penyampaian visi, misi, program, dan citra diri," ujarnya

Bawaslu sudah meneruskan temuan ini ke Bareskrim Polri. Dugaan pelanggaran ini semakin menguat seperti yang dijelaskan oleh Mochamad Afifuddin, anggota Bawaslu, dimana menjelang penetapan status perkara, keterangan para saksi ahli sejalan dengan apa yang diduga oleh Bawaslu.

"Dugaan awal kami adalah pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal. Kemudian, berdasarkan hasil klarifikasi kami dengan sejumlah pihak, dugaan itu semakin menguat," ujar Afif kepada wartawan, Selasa (15/5) lalu.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?