Tampang

Aneh Kok Kalau Sekarang Baru Meributkan Presidential Threshold

21 Jul 2017 14:37 wib. 1.410
0 0
presdential threshold

Dengan terjadinya kompromi tersebut sesungguhnya presiden sudah mengebiri hak-hak prerogatifnya sendiri jauh hari sebelum ia mengikrarkan sumpah dan janji jabatannya. Dalam perekrutan menteri, misalnya, presiden tidak bisa lagi sepenuhnya menggunakan hak yang diberikan konstitusi, karena harus menimbang “pasal-pasal perjanjian pranikah” dengan parpol-parpol pendukungnya. Akibatnya, faktor profesionalisme tergeser oleh kepentingan politik pragmatis.

Tarik-menarik kepentingan antara presiden dengan parpol-parpol pendukungnya tampak sekali pada periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam menentukan susunan kabinetnya, misalkan, SBY tersandera dengan harus menentukan pembantunya berdasarkan komposisi jatah kursi bagi parpol pendukung yang sudah disepakati sebelumnya.

Tidak hanya itu SBY pun terkesan tidak lagi memiliki kontrol penuh atas pembantu-pembantunya. Hal ini dibuktikan dengan lebih intensnya komunikasi Menteri Pertanian Suswono dengan presiden partainya ketimbang dengan menteri-menteri di bawah koordinasi Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Dan, sekalipun penyimpangan tersebut sudah ramai diberitakan, namun karena “perjanjian pra nikah” yang sudah ditandatangani, Presiden SBY tidak bisa menindak menterinya yang “disersi” itu.

Itulah dampak negatif PT yang seharusnya dipikirkan masak-masak oleh anggota dewan. Apalagi asumsi semalin tinggi PT semakin aman presiden dari gangguan oposisi ternyata tidak terbukti. Pengalaman rapat paripurna DPR mengenai kasus bailout Bank Century di mana dari lima parpol pendukung SBY (Golkar masuk setelah pilpres) dua di antaranya memilih opsi yang berbeda dengan Partai Demokrat sebagai partai penguasa membuktikannya.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tips Menikmati Hidup...
0 Suka, 0 Komentar, 15 Okt 2017
Cara Mengatur Keuangan di Tanggal Tua
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jul 2018
6 dukungan untuk para hijabers
0 Suka, 0 Komentar, 15 Feb 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?