Tampang

Aneh, Kenapa Jokowi Menggagas RUU Pemilu yang Mencekik Lehernya Sendiri?

27 Jul 2017 11:21 wib. 2.868
0 0
Demo tolak Presidential Threshold

Pemerintah pun kemudian mengusulkan PT dengan merujuk pada hasil pileg 5 tahun sebelumnya. Dengan demikian, parpol yang baru ikut dalam pemilu 2019 tidak memiliki hak atas pencalonan presiden.

Dengan aturan PT seperti yang diusulkan pemerintah Jokowi, semua parpol, termasuk PDIP,  tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapresnya tanpa berkoalisi dengan parpol lainnya. Karenaya, jika akan menusung kadernya, PDIP wajib merangkul parpol lainnya. Demikian juga dengan Gerindra. Jika akan mengusung Prabowo, Gerindra harus mendapat dukungan parpol lain.

Jika dicermati, sebenarnya ada yang lebih menarik dari persoalan PT. Sayangnya, belum terdengar seorang pun yang mengangkatnya. Persoalan itu adalah masih digunakannya aturan 50% plus 1 sebagai penentu pemenang pilpres.

Pikirkan. Kalau aturan 50% plus 1 tidak diberlakukan dalam Pilgub DKI, siapakah yang keluar sebagai pemenangnya? Jawabannya sudah pasti Ahok-Djarot.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tampil Cantik Dengan Daun Nangka
0 Suka, 0 Komentar, 28 Mei 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?