Menurut dia, upaya pencabutan banding oleh Ahok dengan alasan untuk kepentingan umum, bangsa dan negara, agar tidak ribut, tidak gaduh, sebetulnya itu hanyalah retorika. Untuk mencuri simpatik masyarakat, Ahok disebut Hero. Padahal Ahok akan menempuh jalan lain, bukan upaya hukum lagi tapi upaya istimewa lewat grasi.
Grasi diartikan sebagai sebuah putusan pengampunan terhadap putusan hakim yang sudah inkrah, dengan menghapus seluruh hukuman, sebagian atau mengubah bentuk dan sifat hukumannya. Sehingga, kata Warlan, nanti Presiden pun tidak dikatakan intervensi terhadap pengadilan dan grasi dilindungi Undang-Undang.