Grasi diartikan sebagai sebuah putusan pengampunan terhadap putusan hakim yang sudah inkrah, dengan menghapus seluruh hukuman, sebagian atau mengubah bentuk dan sifat hukumannya. Sehingga, kata Warlan, nanti Presiden pun tidak dikatakan intervensi terhadap pengadilan dan grasi dilindungi Undang-Undang.
"Trik juga kan! Jika nanti grasi, kemungkinan presiden akan putuskan antara dua hal, menghapuskan hukuman Ahok, atau kembali pada putusan jaksa. Yang ujung-ujungnya Ahok bebas, dan tetap menjabat jadi Gubernur," jelas Warlan.