Tampang

Ahok Legowo Mencabut Banding? Retorika!

25 Mei 2017 12:33 wib. 1.645
0 0
Ahok Legowo Mencabut Banding? Retorika!

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menduga kuat, pencabutan banding oleh keluarga terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah strategi untuk memohon grasi pada Presiden. Seperti yang tertulis dalam Undang-undang No.22 tahun 2002 tentang Grasi, terutama pasal 2 ayat 2.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah  2 (dua) tahun.

"Cocoklah sudah, saya duga kuat nanti Ahok akan meminta grasi pada presiden. Meskipun nanti yang mengajukan grasi adalah kuasa hukum atau keluarga, dengan tanpa persetujuan yang terpidana," tegas Warlan.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.