Tampang.com - Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM juga dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM pada dasarnya memiliki berbagai golongan mulai dari SIM A, B1, B2, C dan D. Tentunya perbedaan golongan SIM ini tergantung dari jenis kendaraan apa yang digunakan. Hanya saja dalam membuat SIM, masyarakat masih mengeluh dalam proses pembuatannya yang memakan waktu lama.
Padahal menurut Kasi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, dalam membuat SIM sangat mudah dan cepat. “Prosedur waktu penerbitan SIM baru 120 menit dan perpanjangan 15 menit saja,” ujar Kompol Fahri.