Tampang

Ikuti Prosedur, Bikin SIM Baru Seharusnya Tak Makan Waktu Lama

12 Mar 2018 11:43 wib. 1.859
0 0
Ikuti Prosedur, Bikin SIM Baru Seharusnya Tak Makan Waktu Lama

Tampang.com - Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM juga dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

SIM pada dasarnya memiliki berbagai golongan mulai dari SIM A, B1, B2, C dan D. Tentunya perbedaan golongan SIM ini tergantung dari jenis kendaraan apa yang digunakan. Hanya saja dalam membuat SIM, masyarakat masih mengeluh dalam proses pembuatannya yang memakan waktu lama.

Padahal menurut Kasi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, dalam membuat SIM sangat mudah dan cepat. “Prosedur waktu penerbitan SIM baru 120 menit dan perpanjangan 15 menit saja,” ujar Kompol Fahri.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.