Tiga orang petinggi First Travel itu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana yakni penipuan dan pencucian uang. Ketiganya melakukan pencucian uang dari calon jamaah sebanyak 63.310 orang yang rencananya akan umrah. Akibatnya calon jamaah umrah mengalami kerugian sebesar Rp 905 miliar
Ketiganya dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis Kiki Hasibuan lebih rendah dari pada Andika dan Anniesa karena dirinya bukan pelaku utama. Soal penerimaan putusan hakim tersebut, Kiki butuh waktu 7 hari untuk berpikir apakah nantinya diterima atau pun ajukan banding.
“Pikir-pikir dulu sebelum tujuh hari,” kata Kiki Hasibuan