Polresta Denpasar menetapkan Sukojin (50), pemilik gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, sebagai tersangka dalam kebakaran gudang LPG yang mengakibatkan kematian 12 pekerja. Sukojin juga merupakan bos dari CV Bintang Bagus Perkasa.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, menyampaikan bahwa satu orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini memiliki inisial S dan berasal dari Banyuwangi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, pada 15 Juli.
Total korban tewas akibat kebakaran gudang LPG tersebut mencapai 12 orang. Korban terakhir yang meninggal dunia adalah Wiri Suhardi (34), yang menghembuskan nafas terakhir di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Selain itu, terdapat enam korban lainnya yang masih dalam perawatan. Wakapolresta juga berharap agar para korban yang masih dalam perawatan diberikan kekuatan dan kesehatan, serta semoga mereka segera pulih.
Sukojin dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP, Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.