Tampang.com- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut kembali tuntutan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim atas ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Pencabutan banding ini menurut salah satu tim kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur karena istri dari ahok, Veronica Tan yang meminta membatalkan banding ini. Permintaan Veronica disampaikan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, senin kemarin. "Rencananya Bu Vero akan menjelaskan sendiri ke pers alasan membatalkan pengajuan banding ini" jelas Josefine.
Tim kuasa hukum Ahok lainnya, I wayan Sudirta mengaku belum mengetahui alasan Veronica Tan mendadak menghentikan pengajuan banding atas vonis Ahok. Ketika dikonfirmasi apakah ada tekanan yang menyebabkan batalnya pengajuan banding itu, Wayan menjawab belum tahu.